- Beranda
- Sekretariat Dewan
- Struktur Organisasi
- Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Bagian Persidangan
Paragraf 1
Fungsi
Pasal 11
Bagian Persidangan mempunyai fungsi penyelenggaraan persidangan, mengolah
penyusunan risalah dan penyerapan aspirasi.
Paragraf 2
Rincian Tugas
Pasal 12
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian
Persidangan mempunyai rincian tugas :
a. menyelenggarakan pengumpulan data dan informasi, permasalahan, peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan
penyelenggaraan persidangan, mengolah penyusunan risalah dan penyerapan
aspirasi;
b. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Bagian;
c. menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan
penyelenggaraan persidangan, mengolah penyusunan risalah dan penyerapan
aspirasi;
d. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan
persidangan, mengolah penyusunan risalah dan penyerapan aspirasi;
e. menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Bagian;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Pasal 13
Bagian Persidangan, terdiri dari :
a. Sub Bagian Rapat dan Risalah;
b. Sub Bagian Penyerapan Aspirasi.
6
Pasal 14
(1) Sub Bagian Rapat dan Risalah mempunyai rincian tugas:
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan rapat dan risalah;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk
teknis yang berkaitan dengan rapat dan risalah;
d. menyiapkan bahan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat, pertemuan,
peninjauan dan kegiatan lain yang diselenggarakan Alat Kelengkapan DPRD;
e. membuat catatan dan laporan yang ditandatangani oleh pimpinan rapat;
f. membuat risalah rapat paripurna DPRD;
g. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
(2) Sub Bagian Penyerapan Aspirasi mempunyai rincian tugas :
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan penyerapan aspirasi;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk
teknis yang berkaitan dengan penyerapan aspirasi;
d. melaksanakan fasilitasi penyerapan aspirasi masyarakat;
e. melaksanakan pengolahan dan penelaahan hasil aspirasi masyarakat;
f. melaksanakan pengelolaan website DPRD content aspirasi;
g. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian